20130627

Jenis Lembaga Penyiaran



Lembaga Penyiaran Publik, didirikan oleh negara atas partisipasi publik yang berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan dan aspirasi publik serta bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga penyiaran publik memiliki prinsip sebagai berikut:
a.       Siaran menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa adanya batasan geografis, sehingga daerah-daerah ekonomi miskin tetap mendapatkan layanan siaran
b.      Program di produksi sendiri, tidak hanya mengikuti rating dan selera pasar
c.       Mandiri, tidak dipengaruhi pihak luar seperti pemerintah, partai politik, ataupun pemodal
d.      Memberi kebebasan kepada pengelola lembaga penyiaran publik untuk mebuat program-program sesuai tuntutan kreativitas
Lembaga Penyiaran Swasta, bersifat komersial dan menggantungkan hidupnya dari pemasukan iklan dengan ketentuan warga negara asing dilarang menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik. Lembaga penyiaran swasta juga dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing.
Lembaga Penyiaran Komunitas, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, jangkauan wilayah terbatas, tidak ada campur tangan pihak luar. Modal pun bersumber pada dana sukarela, diperoleh dari kontribusi komunitas dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga penyiaran komunitas tidak digunakan untuk mencari keuntungan materi, juga tidak menyajikan siaran iklan dan atau siaran komersial lainnya.
Lembaga Penyiaran Langganan, disiarkan khusus untuk pemirsa yang bersedia membayar (berlangganan) secara berkala, menggunakan satelit penyiaran langsung (direct broadcast satellite (dbs)) dan kabel sebagai media penyalur dalam penyampaian program kepada konsumen. Penayangan siaran tergantung pada ada atau tidaknya jaringan kabel yang terdapat pada wilayah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: