Lembaga
Penyiaran Publik, didirikan oleh negara atas partisipasi
publik yang berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan dan aspirasi publik
serta bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga penyiaran
publik memiliki prinsip sebagai berikut:
a. Siaran
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa adanya batasan geografis, sehingga
daerah-daerah ekonomi miskin tetap mendapatkan layanan siaran
b. Program
di produksi sendiri, tidak hanya mengikuti rating dan selera pasar
c. Mandiri,
tidak dipengaruhi pihak luar seperti pemerintah, partai politik, ataupun
pemodal
d. Memberi
kebebasan kepada pengelola lembaga penyiaran publik untuk mebuat
program-program sesuai tuntutan kreativitas
Lembaga
Penyiaran Swasta, bersifat komersial dan menggantungkan
hidupnya dari pemasukan iklan dengan ketentuan warga negara asing dilarang
menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan
bidang teknik. Lembaga penyiaran swasta juga dapat melakukan penambahan dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing.
Lembaga
Penyiaran Komunitas, didirikan oleh komunitas tertentu,
bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, jangkauan
wilayah terbatas, tidak ada campur tangan pihak luar. Modal pun bersumber pada
dana sukarela, diperoleh dari kontribusi komunitas dan sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
Lembaga penyiaran
komunitas tidak digunakan untuk mencari keuntungan materi, juga tidak
menyajikan siaran iklan dan atau siaran komersial lainnya.
Lembaga
Penyiaran Langganan, disiarkan khusus untuk pemirsa yang
bersedia membayar (berlangganan) secara berkala, menggunakan satelit penyiaran
langsung (direct broadcast satellite (dbs)) dan kabel sebagai media penyalur
dalam penyampaian program kepada konsumen. Penayangan siaran tergantung pada
ada atau tidaknya jaringan kabel yang terdapat pada wilayah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar