20131119

Dunia Maya



Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dan dilakukan dengan menggunakan komputer ataupun jaringannya berupa internet. Seperti Penipuan identitas, pencemaran nama baik, kejahatan terhadap hak cipta, pornografi, perjudian online, dan lain sebagainya.

Bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini diantaranya; mengambil alih akun media social seseorang (hacker),pencemaran nama baik serta penipuan online berupa penawaran barang dan jasa.

Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya? Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan dunia maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan orang lain.
Agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya :
1.                  Kenali terlebih dahulu orang yang menjadi lawan anda berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan ataupun apapun itu,
2.                  Jika anda ragu, maka bertanyalah pada orang-orang terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri terkait apapun yang berhubungan dengan dunia maya,
3.                  Hindari memberikan identitas anda kepada orang yang baru anda kenal, apalagi di dunia maya,
4.                  Selalulah waspada.

Kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya saat ini bisa dibilang sudah cukup maksimal dengan terungkapnya beberapa sindikat Cyber Crime di negara ini dengan berbagai modus. Saya berharap polisi bisa lebih meningkatkan kinerjanya agar para pelaku kejahatan ini bisa terungkap secara tuntas.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang tentunya berlandaskan pada hokum.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Banyak aktivis dunia maya yang menginginkan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus).
Saya sangat setuju dengan dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena menurut saya UU ITE tidak sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan menyebabkan kerancuan pada sistem hukum yang kita miliki. Seharusnya UU ITE harus berlandaskan pada UU tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

20131105

Fenomena Perang Siber



Perang Siber (cyber war) merupakan perang dengan menggunakan jaringan komputer dan internet dalam dunia maya. Perang siber berupa perang dalam bentuk strategi pertahanan atau penyerangan sistem informasi lawan, perang ini mengacu pada pengguna fasilitas world, wide, web dan jaringan komputer untuk melakukan perang di dunia maya.

Fenomena terjadinya perang siber, kegiatan cyber warfare dewasa ini  sudah dapat dimasukkan ke dalam kategori perang informasi bersekala rendah low level informasion warfare yang beberapa tahun mendatang mungkin sudah dapat diangap parang informasi yang sebenarnya (the information warfare).
Fenomena perang siber dalam sekala kecil terjadi dengan dihacknya media sosial seseorang sehingga dapat mengancampripasi sipengguna, hal ini yang kemudian juga akan memicu terjadinya perang siber antar individu, antar kelompok/organisasi, hingga akhirnya menjadi ancaman berskala besar terhadap suatu negara. Perang siber berskala besar terjadi dengan disadap/dihacknya suatu negara sehingga mengancam ketahanan, kedaulatan dan kerahasiaan yang dimiliki oleh suatu negara.

Dampak dari perang siber :


1.                  Membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara.
2.                  Mengancam kerahasiaan suatu perusahaan bahkan rahasia negara.
3.                  Memicu terjadinya pertikaian/konflik.
4.                  Merusak hubungan baik dan kerjasama yang telah terjalin.
5.                  Terjadinya persaingan yang tidak sportif.


Indonesia menurut saya perlu bentuk pasukan khusus siber, karena saat ini pertumbuhan internet di Indonesia semakin berkembang, hal ini tentunya akan lebih banyak lagi infrastruktur dan layanan publik yang akan semakin bergantung pada sistem informasi, teknologi, dan jaringan Internet sehingga rentan terhadap serangan siber.
Saat ini perang siber Indonesia oleh Australia semakin panas dan berakibat fatal bagi beberapa situs pemerintahan Indonesia. Ada beberapa situs Indonesia yang terkena dampak dari Perang siber Indonesia Australia ini, seperti Angkasapura, Garuda Indonesia, Kemdigbud, dan beberapa lainnya yang tidak disebutkan.
Dari contoh kejadian diatas, menurut saya sangatlah perlu negara Indonesia ini membentuk pasukan khusus siber demi menjaga keamanan negara dari berbagai serangan yang dilakukan oleh negara lain melalui dunia maya.
Untuk itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro segera membentuk satuan khusus tentara siber (cyber army) untuk menangkal serangan di dunia siber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara. Pembentukan cyber army merupakan bagian dari pembangunan Pusat Pertahanan Siber (Cyber Defence) yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan informasi Kementerian Pertahanan.

Kaitan perang siber dengan dinamika komunikasi internasional
Terjadinya perang siber dapat merusak hubungan internasioanl yang terjalin antara dua negara atau lebih serta hubungan di berbagai bidang antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda negara/kebangsaan. Perang siber juga dapat menghambat upaya-upaya pencapaian tujuan hubungan internasioanl dan menghambat peningkatan kerjasama internasional serta memicu terjadinya konflik atau kesalahpahaman baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antar penduduk.