20130417

Bidang Utama Produksi Film

1.            Produser, seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya.
2.       Penulis Skenario, Penulis yang menciptakan acuan pembuatan film dalam bentuk naskah.
3.            Sutradara, Memimpin jalannya proses pembuatan film.
4.       Departemen Kamera, penerjemah naskah cerita dan konsep sutradara ke dalam imajinasi visual.
5.     Departemen Artistik, penerjemah skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk artistik yang nyata, menyusunan segala sesuatu yang melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran tentang pengaturan tempat dan waktu.
6.        Departemen Editing, penyusun atau penyunting gambar sehingga membentuk satu kesatuan rangkaian cerita sinematik yang memenuhi standar dramatik, artistik, dan teknis.
7.           Departemen Suara, penciptaan dan penempatan suara yang tepat pada tempat dan saat yang tepat.

Tidak ada komentar: