1. Produser, seseorang yang membuat film dan
bertanggung jawab atas filmnya.
2. Penulis Skenario, Penulis yang menciptakan
acuan pembuatan film dalam bentuk naskah.
3. Sutradara, Memimpin jalannya proses
pembuatan film.
5. Departemen Artistik,
penerjemah skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk artistik yang nyata, menyusunan
segala sesuatu yang melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran
tentang pengaturan tempat dan waktu.
6. Departemen Editing, penyusun
atau penyunting gambar sehingga membentuk satu kesatuan rangkaian cerita
sinematik yang memenuhi standar dramatik, artistik, dan teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar