HUKUM
A.
DEFENISI
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. [Definisi
"hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)]
Hukum ini terbagi dalam dua
macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang
lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang dibuat
oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk tata
hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis ialah
adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum tidak
tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri. [Hukum, Online Kamus Etimologi; Hukum, Kamus Online Merriam-Webster]
B.
BIDANG HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum
publik yakni mengenai. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi
pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan, Hukum Waris.
3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai
oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan
penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP)
adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi
tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana.
C.
SISTEM HUKUM
Indonesia adalah negara yang menganut
sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa
Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang
berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, sistem hukum agama.
a. Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri
adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara
sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum
ini. Hukum tidak dibatasi oleh undang-undang
tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.
b. Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem
hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama.
c. Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan
yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang
masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku di wilayah tertentu. [Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat
Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta]
d. Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan
agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.