20120816
20120810
Makna Dakwah
Dakwah adalah kegiatan yang bersifat
menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala sesuai dengan
garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan.
Dakwah di
jalan Allah adalah kebutuhan pokok manusia. Tanpa dakwah manusia akan tersesat
jalan, jauh dari tujuan yang diinginkan Allah swt. Para rasul dan nabi yang
Allah pilih dalam setiap fase adalah dalam rangka menegakkan risalah dakwah
ini. Di dalam Al-Qur’an, Allah swt tidak pernah bosan mengulang-ulang seruan
untuk bertakwa dan menjauhi jalan-jalan setan. Tetapi manusia tetap saja
terlena dengan panggilan hawa nafsu. Terpedaya dengan indahnya dunia sehingga
lupa kepada akhirat.
Karenanya,
persoalan dakwah bukan persoalan nomor dua, melainkan persoalan pertama dan
harus diutamakan di atas segala kepentingan. Bila kita mengaku mencintai
Rasulullah saw., maka juga harus mengaku bahwa berjuang di jalan dakwah adalah
segala-galanya. Karena Rasulullah dan sahabat-sahabatnya tidak saja
mengorbankan segala waktu dan hartanya bahkan jiwa raganya untuk dakwah kepada
Allah. Bagi mereka rumah dan harta yang telah mereka bangun sekian lama di kota
Makkah memang merupakan bagian dari kehidupan yang sangat mahal dan berharga.
Tetapi mempertahankan iman dan menegakkan ajaran Allah di bumi adalah di atas
semua itu. Karenanya mereka tidak pikir-pikir lagi untuk berhijrah dengan
meninggalkan segala apa yang mereka miliki. Mereka benar-benar paham bahwa iman
dan dakwah pasti menuntut pengorbanan. Karenanya dalam berbagai pertempuran
para sahabat berlomba untuk melibatkan dirinya. Mereka merasa berdosa jika
tidak ikut terlibat aktif. Tidak sedikit dari mereka yang telah gugur di medan
tempur. Semua ini menggambarkan kesungguhan dan kejujuran mereka dalam
menegakkan risalah dakwah yang taruhannya bukan hanya harta benda melainkan
juga nyawa.
Tidak
mungkin lahir ke alam nyata satu marhalah dari marhalah-marhalah itu dalam
bentuk yang sempurna kecuali menurut tertib susunan itu. Tidak mungkin sempurna
pembentukan ini tanpa pengenalan makrifah dan pengenalan yang sahih dan benar.
Tidak mungkin lengkap satu pelaksanaan yang sempurna tanpa pembentukan dasar pendidikan yang sempurna.
Tidak mungkin lengkap satu pelaksanaan yang sempurna tanpa pembentukan dasar pendidikan yang sempurna.
Langganan:
Postingan (Atom)