20131119

Dunia Maya



Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dan dilakukan dengan menggunakan komputer ataupun jaringannya berupa internet. Seperti Penipuan identitas, pencemaran nama baik, kejahatan terhadap hak cipta, pornografi, perjudian online, dan lain sebagainya.

Bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini diantaranya; mengambil alih akun media social seseorang (hacker),pencemaran nama baik serta penipuan online berupa penawaran barang dan jasa.

Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya? Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan dunia maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan orang lain.
Agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya :
1.                  Kenali terlebih dahulu orang yang menjadi lawan anda berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan ataupun apapun itu,
2.                  Jika anda ragu, maka bertanyalah pada orang-orang terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri terkait apapun yang berhubungan dengan dunia maya,
3.                  Hindari memberikan identitas anda kepada orang yang baru anda kenal, apalagi di dunia maya,
4.                  Selalulah waspada.

Kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya saat ini bisa dibilang sudah cukup maksimal dengan terungkapnya beberapa sindikat Cyber Crime di negara ini dengan berbagai modus. Saya berharap polisi bisa lebih meningkatkan kinerjanya agar para pelaku kejahatan ini bisa terungkap secara tuntas.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang tentunya berlandaskan pada hokum.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Banyak aktivis dunia maya yang menginginkan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus).
Saya sangat setuju dengan dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena menurut saya UU ITE tidak sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan menyebabkan kerancuan pada sistem hukum yang kita miliki. Seharusnya UU ITE harus berlandaskan pada UU tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar: