Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) adalah
segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dan dilakukan dengan
menggunakan komputer ataupun jaringannya berupa internet. Seperti Penipuan
identitas, pencemaran nama baik, kejahatan terhadap hak cipta, pornografi, perjudian
online, dan lain sebagainya.
Bentuk kejahatan dunia maya yang
berkembang saat ini diantaranya; mengambil alih akun media social
seseorang (hacker),pencemaran nama baik serta penipuan online berupa penawaran
barang dan jasa.
Mengapa orang mudah tertipu
kejahatan dunia maya? Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan dunia
maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan orang
lain.
Agar publik tidak mudah tertipu
kejahatan dunia maya :
1.
Kenali terlebih dahulu orang yang menjadi lawan anda
berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan ataupun
apapun itu,
2.
Jika anda ragu, maka bertanyalah pada orang-orang
terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri terkait apapun yang berhubungan
dengan dunia maya,
3.
Hindari memberikan identitas anda kepada orang yang
baru anda kenal, apalagi di dunia maya,
4.
Selalulah waspada.
Kinerja polisi dalam mengatasi
kejahatan dunia maya saat ini bisa dibilang sudah cukup maksimal dengan
terungkapnya beberapa sindikat Cyber
Crime di negara ini dengan berbagai modus. Saya berharap polisi bisa lebih
meningkatkan kinerjanya agar para pelaku kejahatan ini bisa terungkap secara
tuntas.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur tentang ketentuan
mengenai
informasi dan transaksi elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang
dilarang dalam penyebaran informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang
tentunya berlandaskan pada hokum.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Banyak aktivis dunia maya yang menginginkan
pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal
tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk
dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat
dibandingkan dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam
tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus).
Saya
sangat setuju dengan dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena
menurut saya UU ITE tidak sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan
menyebabkan kerancuan pada sistem hukum yang kita miliki. Seharusnya UU ITE harus
berlandaskan pada UU tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah
Konstitusi.