A.
PENGERTIAN
NEGARA
Secara
literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state
(bahasa Inggris), Staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat(bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
kata bahasa latinstatus atau statum, yang berarti keadaan
yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan
adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang
masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Max
Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. [Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas]
B.
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN
FAKTA SEJARAH
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklahNegara.
Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
C.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Secara global suatu
Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni rakyat
(masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
1. Rakyat
(Masyarakat/Warga Negara)
Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena
secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat
berjalan dengan baik.
2.
Wilayah Pulau : 20.356.000
Secara
mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakup ±8.000.000 daratan
(wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah laut/perairan)
dan udara (wilayah udara).
3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas
memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara oleh Karenanya.
Pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.
D.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
Bentuk Negara dalam
konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni
Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1.
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu
pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
b.
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah.
2. Negara
Serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara
bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi
bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan
dan urusan pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam
tiga kelompok yaitu:
1.
Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja. [http://id.wikipedia.org /wiki/ Kategori:Monarki]
2. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang
berasal dari kalangan feudal. [http://id.wikipedia.org /wiki/ Kategori:Oligarki]
3. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan. [http://id. wikipedia.org /wiki/ Kategori: Demokrasi]
E.
TUJUAN
NEGARA
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas
kekuasaan
b. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan hukum.
Menurut Plato
tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan
Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members).
Dalam ajaran dan
konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah
untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada
dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam,
seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa
menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi
pihak-pihak asing.
Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
F.
KEBERADAAN NEGARA
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat
dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah
dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.