PENTINGNYA ILMU
Manusia Yang Tidak Berilmu Adalah Manusia Yang Merugi
20140109
20131119
Dunia Maya
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) adalah
segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dan dilakukan dengan
menggunakan komputer ataupun jaringannya berupa internet. Seperti Penipuan
identitas, pencemaran nama baik, kejahatan terhadap hak cipta, pornografi, perjudian
online, dan lain sebagainya.
Bentuk kejahatan dunia maya yang
berkembang saat ini diantaranya; mengambil alih akun media social
seseorang (hacker),pencemaran nama baik serta penipuan online berupa penawaran
barang dan jasa.
Mengapa orang mudah tertipu
kejahatan dunia maya? Orang-orang yang tertipu oleh pelaku kejahatan dunia
maya biasanya ialah orang yang dengan mudahnya terlalu percaya dengan orang
lain.
Agar publik tidak mudah tertipu
kejahatan dunia maya :
1.
Kenali terlebih dahulu orang yang menjadi lawan anda
berkomunikas dan jangan percaya begitu saja dengan apa yang ditawarkan ataupun
apapun itu,
2.
Jika anda ragu, maka bertanyalah pada orang-orang
terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri terkait apapun yang berhubungan
dengan dunia maya,
3.
Hindari memberikan identitas anda kepada orang yang
baru anda kenal, apalagi di dunia maya,
4.
Selalulah waspada.
Kinerja polisi dalam mengatasi
kejahatan dunia maya saat ini bisa dibilang sudah cukup maksimal dengan
terungkapnya beberapa sindikat Cyber
Crime di negara ini dengan berbagai modus. Saya berharap polisi bisa lebih
meningkatkan kinerjanya agar para pelaku kejahatan ini bisa terungkap secara
tuntas.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur tentang ketentuan
mengenai
informasi dan transaksi elektronik serta mengatur mengenai perbuatan yang
dilarang dalam penyebaran informasi dan dalam melakukan transaksi elektronik yang
tentunya berlandaskan pada hokum.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Banyak aktivis dunia maya yang menginginkan
pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapuskan karena Pasal
tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk
dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat
dibandingkan dengan tindak pidana yang sama, namun diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam
tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. (http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus).
Saya
sangat setuju dengan dihapuskannya UU ITE Pasal 27 ayat 3 tersebut, karena
menurut saya UU ITE tidak sejalan dengan UU tindak pidana. Hal ini tentunya akan
menyebabkan kerancuan pada sistem hukum yang kita miliki. Seharusnya UU ITE harus
berlandaskan pada UU tindak pidana yang terlebih dahulu disahkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
20131105
Fenomena Perang Siber
Perang Siber (cyber war) merupakan perang dengan menggunakan
jaringan komputer dan internet dalam dunia maya. Perang siber berupa perang dalam bentuk strategi
pertahanan atau penyerangan sistem informasi lawan, perang ini mengacu pada
pengguna fasilitas world, wide, web dan jaringan komputer untuk melakukan perang di dunia
maya.
Fenomena terjadinya perang siber, kegiatan cyber
warfare dewasa ini sudah dapat dimasukkan ke dalam kategori
perang informasi bersekala rendah low level informasion warfare yang beberapa
tahun mendatang mungkin sudah dapat diangap parang informasi yang sebenarnya
(the information warfare).
Fenomena perang siber dalam sekala kecil terjadi dengan
dihacknya media sosial seseorang sehingga dapat mengancampripasi sipengguna,
hal ini yang kemudian juga akan memicu terjadinya perang siber antar individu,
antar kelompok/organisasi, hingga akhirnya menjadi ancaman berskala besar
terhadap suatu negara. Perang siber berskala besar terjadi dengan
disadap/dihacknya suatu negara sehingga mengancam ketahanan, kedaulatan dan
kerahasiaan yang dimiliki oleh suatu negara.
Dampak dari perang siber :
Indonesia menurut saya perlu bentuk pasukan khusus siber, karena saat ini pertumbuhan internet di Indonesia semakin berkembang, hal ini tentunya akan lebih banyak lagi infrastruktur dan layanan publik yang akan semakin bergantung pada sistem informasi, teknologi, dan jaringan Internet sehingga rentan terhadap serangan siber.
1.
Membahayakan kedaulatan dan keutuhan
wilayah Negara.
2.
Mengancam kerahasiaan suatu perusahaan
bahkan rahasia negara.
3.
Memicu terjadinya pertikaian/konflik.
4.
Merusak hubungan baik dan kerjasama yang
telah terjalin.
5.
Terjadinya persaingan yang tidak
sportif.
Indonesia menurut saya perlu bentuk pasukan khusus siber, karena saat ini pertumbuhan internet di Indonesia semakin berkembang, hal ini tentunya akan lebih banyak lagi infrastruktur dan layanan publik yang akan semakin bergantung pada sistem informasi, teknologi, dan jaringan Internet sehingga rentan terhadap serangan siber.
Saat ini perang siber Indonesia oleh Australia
semakin panas dan berakibat fatal bagi beberapa situs pemerintahan Indonesia.
Ada beberapa situs Indonesia yang terkena dampak dari Perang siber Indonesia
Australia ini, seperti Angkasapura, Garuda Indonesia, Kemdigbud, dan beberapa
lainnya yang tidak disebutkan.
Dari contoh kejadian diatas, menurut saya sangatlah perlu
negara Indonesia ini membentuk pasukan khusus siber demi menjaga keamanan
negara dari berbagai serangan yang dilakukan oleh negara lain melalui dunia
maya.
Untuk itu Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro segera membentuk satuan khusus tentara siber (cyber
army) untuk menangkal serangan di dunia siber yang dapat mengganggu
kedaulatan negara dan pertahanan negara. Pembentukan cyber army
merupakan bagian dari pembangunan Pusat Pertahanan Siber (Cyber Defence)
yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan informasi Kementerian
Pertahanan.
Kaitan perang siber dengan
dinamika komunikasi internasional
Terjadinya perang siber dapat merusak hubungan
internasioanl yang terjalin antara dua negara atau lebih serta hubungan di
berbagai bidang antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda
negara/kebangsaan. Perang siber juga dapat menghambat upaya-upaya pencapaian
tujuan hubungan internasioanl dan menghambat peningkatan kerjasama
internasional serta memicu terjadinya konflik atau kesalahpahaman baik antara
pemerintah dengan pemerintah maupun antar penduduk.
20131029
Komunikasi Dunia Siber
Proses Komunikasi Verbal Yang Terjadi Diruang Siber
Komunikasi
verbal siber adalah proses penyampaian pesan berupa kata-kata, baik itu lisan (percakapan)
maupun tulisan(catatan) dari komunikator kepada komunikan melalui media
internet. Komunikasi verbal lebih sering dan efektif digunakan dalam
penyampaian ide-ide, pemikiran atau keputusan, dan sebagainya sehingga pendengar
maupun pembaca bisa lebih mudah memahami pesan ataupun informasi yang
disampaikan.
Contoh komunikasi
verbal Diruang Siber : secara lisan dapat dilakukan percakapan melalui video
call dengan bantuan jaringan internet, sedangkan secara tulisan dapat dilakukan
dengan cara tidak langsung antara komunikator dengan komunikan yakni berupa
penyampaian informasi melalui situs-situs tertentu, termasuk didalamnya
penulisan informasi pada akun blog.
Bentuk-Bentuk Komunikasi Non Verbal
Diruang Siber
Komunikasi non
verbal diruang siber adalah penyampaian informasi ataupun pesan yang tidak
berupa kata-kata. Diruang siber bentuk komunikasi non verbal dalam penyampaian
sesuatunya yakni melalui symbol-simbol yang mewakili ungkapan emosi berupa
gambar/symbol emotion, sentuhan tidak langsung berupa colekan, menandai,
berkenalan (mengirim permintaan pertemanan), dan menyukai dengan memberikan
symbol jempol pada media facebook, serta mengikuti kegiatan seseorang berupa follow
dan menyebutkan seseorang sebagai lawan berkomunikasi pada media tweeter.
Etika Komunikasi Dunia Maya
Etika komunikasi didunia maya merupakan tatakrama yakni sopan-santun
dalam berkomunikasi, seperti chating, berkirin email, menulis status di
facebook dan kicauan di tweetter, menulis sesuatu di blog, dan berkomentar
maupun memberikan kritik pada situs-situs bacaan.
Adapun beberapa etika dalam berkomunikasi didunia maya
yaitu; gunakan bahasa yang sopan pada saat menulis status, berkicau ataupun
mengomentari dan megkritik pendapat orang lain, berilah judul postingan sesuai
dengan penjelasan, jangan mempublikasikan hal-hal pribadi seperti aib
seseorang, hargai
pendapat dan privasi orang lain.
Contoh Komunikasi Yang Tidak Etis Didunia Maya : memposting ataupun membuat status yang merugikan orang lain, pencemaran nama baik, melakukan ataupun menimbulkan fitnah, membuka privasi orang lain, dan berkomentar dengan saling mencaci maki.
Contoh Komunikasi Yang Tidak Etis Didunia Maya : memposting ataupun membuat status yang merugikan orang lain, pencemaran nama baik, melakukan ataupun menimbulkan fitnah, membuka privasi orang lain, dan berkomentar dengan saling mencaci maki.
Etika Mengutip Tulisan Dari Media Siber yakni dengan mencantumkan sumber tulisan yang kita kutip berupa alamat situs yang bersangkutan.
Etika Membuat Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content) Dimedia Siber
Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) merupakan suatu informasi/pesan yang
dipublikasikan atau diposting oleh pengguna internet seperti catatan, status, artikel, berita, komentar,
kritikan, video, foto, audio, dan lain sebagainya pada situs tertentu, blog,
forum komunitas, tweeter, facebook dan social media lainnya.
Etika yang perlu
diperhatikan yakni : tidak mempublikasi atau menyampaikan hal bohong, fitnah, ataupun yang berbau pornografi dan pornoaksi(video
porno), tidak berkomentar sesuatu hal yang dapat menimbulkan cemoohan, tidak melakukan pencemaran nama baik, dan
tidak membuka aib seseorang melalui media internet.
Langganan:
Postingan (Atom)